JT - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat sebanyak 12.941 produk usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah itu telah memiliki sertifikat halal.
"Untuk produk UMK yang sudah mendaftarkan produknya berjumlah 13.751 UMK, sementara yang sudah terbit sertifikat halalnya berjumlah 12.941 UMK," kata Satgas Halal Kemenag Kota Depok Hamida Sufiana di Depok, Selasa.
Baca juga : Tahanan di Cipinang Tewas, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Hamida Sufiana mengatakan produk UMK yang belum memiliki sertifikat halal tersisa 810 UMK.
"Masih ada 810 UMK yang belum memiliki sertifikat halal dari jumlah 13.751 UMK," ucap Hamida Sufiana.
Ia menambahkan Kemenag pada tahun 2024 ini mewajibkan para pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal.
Baca juga : Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung Pipit ke Alam di Batam
"Kementerian Agama mulai memberlakukan ketentuan bahwa para pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024," tuturnya.
Hamida Sufiana melanjutkan untuk pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain makanan dan minuman, bahan baku bahan tambahan pangan, bahan penolong minuman dan jasa penyembelihan dan halal sembelihan