JT - Satpol PP Jakarta Barat menertibkan tenda liar yang selama ini dipakai pedagang kaki lima (PKL) dan pos ojek di Jalan Mangga Besar II RW 02 Kelurahan Taman Sari, Senin.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kasi Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar menyebut penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum di wilayah tersebut.
Baca juga : Ratusan Korban Banjir Rorotan Masih Mengungsi di Peti Kemas
"Jadi intinya itu untuk mengembalikan fungsi sebagai fasilitas umum sehingga masyarakat bisa nyaman untuk memakainya," kata Edison saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, Edison mengatakan penertiban tenda-tenda liar di wilayah tersebut dilakukan oleh aparat Satpol PP Taman Sari.
"Tadi itu penertiban oleh Satpol PP Taman Sari, tadi saya ada kegiatan di Cengkareng," kata Edison.
Baca juga : ART Gasak iPad dan Perhiasan Majikan, Polisi: Identitas Pelaku Sudah Dikantongi
Secara terpisah, Lurah Taman Sari, Abdul Malik Raharusun menuturkan penertiban dilakukan lantaran area Taman Sari tersebut masuk ke dalam jadwal lokasi yang ditata pada triwulan II.
"Jadi ada sembilan PKL dan satu pos ojek online yang kita tertibkan atau ditata karena masuk dalam penataan kawasan triwulan II," ucap Abdul.