JAKARTATERKINI.ID - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan penghormatan terhadap keputusan Prof. Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menimpa kliennya.
"Dia tetap mau menjadi ahli kami, jadi kita hormati sikap beliau selaku ahli hukum," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : BMKG Prakirakan Sebagian Besar Indonesia Hujan Ringan pada Jumat
Menurut Ian, Prof. Romli Atmasasmita memberikan contoh kepada publik bahwa seorang saksi meringankan seharusnya adalah seseorang yang memiliki pengetahuan langsung dan interaksi sehari-hari dengan individu yang akan memberikan keterangan meringankan.
Ian menambahkan bahwa pihaknya sedang mencari pengganti Romli Atmasasmita atau saksi meringankan lainnya (a de charge).
"Kita masih mencari pengganti beliau, saksi yang meringankan, 'a de charge'. Pasal 65 KUHAP mengharuskan seseorang yang menjadi tersangka untuk dapat membawa ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan tersebut," katanya.
Baca juga : Mensos: Jangan Gunakan Bantuan Pendidikan untuk Judi Online
Prof. Romli Atmasasmita, seorang guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, menolak menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Keputusan Romli ini disampaikan setelah menerima panggilan dari kepolisian dan langsung menolak dengan menyatakan kesediaannya hanya sebagai saksi ahli. Romli menjelaskan bahwa jika penyidik kesulitan menemukan bukti pemerasan dan mengarah pada TPPU, mereka harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010.