JT - Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang calon siswa (casis) Bintara Polri bernama Satrio (18) di Jalan Arjuna, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang terjadi pada Sabtu (11/5).
"Berkat kesigapan, kerja sama dari teman-teman tim gabungan Polsek Kebon Jeruk, melakukan penyelidikan bersama Polres Jakbar dan terakhir ditangkap lima pelaku oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Jakarta Pusat Luncurkan SAOS WASABI untuk Meningkatkan Layanan Sosial Melalui Aplikasi WhatsApp
Ade Ary menjelaskan kelima pelaku ini memiliki peran-peran yang berbeda-beda.
"Pelaku ada lima orang, perannya tiga orang ini satu kelompok, mereka spesialis pelaku kejahatan kekerasan, ada yang berperan sebagai joki, ada yang berperan sebagai kapten dan ada yang berperan sebagai eksekutor, " katanya.
Kemudian dua orang lagi berperan membantu memasarkan hasil curian motor dan telepon seluler (hp) serta membeli barang hasil kejahatan.
Baca juga : Pembangunan LRT Velodrome-Manggarai: Progres Sudah Lebih dari 23 Persen
Ade Ary juga menambahkan penangkapan kelima orang tersebut dilakukan di tempat yang berbeda pada Rabu (15/5).
Saat dikonfirmasi soal dispensasi korban yang merupakan casis, Ade Ary menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara.