"Selama seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP M. Agil Sahril, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10).
Baca juga : Mahasiswa Penerima KJMU Tetap Mendapatkan Haknya Sampai Akhir Kuliah
Dari total pelanggaran tersebut, 46 pelanggar ditindak dengan tilang melalui E-TLE mobile, sedangkan 210 lainnya mendapatkan teguran. Agil menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar yang ditindak menggunakan E-TLE mobile adalah pengendara sepeda motor.
“Dari 46 pelanggar yang ditindak, 35 di antaranya tidak menggunakan helm yang memenuhi standar SNI, dan 11 lainnya melanggar marka jalan,” ujarnya.
Untuk tindakan teguran, tercatat 38 pelanggar yang melawan arus, 33 pengendara di bawah umur, dan 42 pelanggar yang berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu, ada 19 pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, 7 pelanggar yang menggunakan ponsel saat berkendara, serta 61 pelanggar lainnya.
Baca juga : Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mendorong Pengenalan E-commerce bagi UMKM dan Peningkatan Skala Usaha
Agil mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, dan melengkapi semua dokumen pribadi maupun kendaraan sebelum melakukan perjalanan. “Keselamatan dalam berkendara sangat penting, jadi kami harap masyarakat lebih disiplin,” tegasnya.
Operasi Zebra Jaya ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.