JT - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.
Menurut dia, Undang-Undang Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
Baca juga : Anggota DPR Usulkan Pembentukan Kodam di NTT untuk Perkuat Pertahanan Perbatasan
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Cak Imin mengaku paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Kebebasan pers pada dasarnya ialah kontrol untuk hal yang lebih baik.
"Maka dari itu, saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," katanya.
Baca juga : KAI Operasikan Solar Panel di 40 Stasiun dan Dua Balai Yasa
Ia mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih berupa draf sehingga masih ada waktu untuk menyerap dan seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.
Di samping itu, dia juga menyayangkan larangan penyiaran program investigasi karena berpotensi membunuh jurnalisme.