Jakarta, 23 Agustus (Jakarta Terkini) - Kepolisian Sosialisasikan Tilang Elektronik di Jalan Raya Lenteng Agung
Kepolisian sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, yang terletak di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga : Lansia di Pengungsian Manggarai Butuh Bubur dan Obat-obatan Pasca-Kebakaran
"Penegakan tilang ETLE akan dilaksanakan pada pagi dan sore hari mulai hari Kamis (24/8)," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, di Jakarta, pada hari Rabu.
Multazam menjelaskan bahwa lokasi sosialisasi dipilih karena Jalan Raya Lenteng Agung sering dilalui oleh kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melawan arus lalu lintas.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang melawan arus," tambahnya.
Baca juga : KKP Sebut Kombinasi Giant Sea Wall dan Mangrove sebagai Solusi Bijak Atasi Banjir Rob di Jakarta
Selain itu, Multazam juga menjelaskan bahwa penegakan tilang ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh pihak Polres Jakarta Selatan, Polsek Jagakarsa, Provost TNI AD, dan Satpol PP.
Bagikan