DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Pilkada Kabupaten Bekasi Tanpa Calon Perseorangan

post-img
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi jalur perseorangan Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.30 WIB.

JT - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin, mengatakan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan.

Baca juga : Effendi Simbolon Dipecat PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido.

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.

"Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Baca juga : Peserta Pemilu di Kabupaten Tangerang Diminta Ciptakan Suasana Kondusif

Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahu 2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan, yakni pada 8 hingga 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.


Related Post

PEMILU

Anggota KPPS TPS 116 Penjaringan Meninggal Dunia Saat Bertugas

PEMILU

Bawaslu Larang Peserta Pemilu Saling Rusak APK

PEMILU

Debat Cawapres Bisa Mempengaruhi Pilihan Masyarakat

PEMILU

1.111 Kiai se-Jabar Dukung Amin

PEMILU

Pemkot Jaktim Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang Pemilu

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart