JT - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) hingga saat ini telah menindak sebanyak 159 warga pembuang sampah melebihi batas waktu di tempat pembuangan sampah (TPS) depan Lokasi Binaan (Lokbin) Pasar Minggu.
"Kalau jumlah warga yang di BAP (berita acara pemeriksaan) banyak, tapi akhir pekan menurun, untuk denda uang belum. Nanti pekan depan kita mulai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jaksel Mohamad Amin di Jakarta, Senin.
Baca juga : Jakbar Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kembangan
Amin mengatakan bahwa dari awal penerapan tindakan hingga saat ini jumlah orang yang kedapatan membuang sampah melebihi jam 09.30 WIB mencapai 159 orang.
Menurut dia, pada awal sosialisasi terkait penerapan denda terdapat 60 orang yang terbukti membuang sampah melebihi jam operasional TPS, kemudian pada hari selanjutnya menurun menjadi 45 orang, hingga data terakhir hanya ada tujuh orang yang kedapatan membuang sampah.
Ia menjelaskan, belum diterapkan sanksi denda berupa uang karena pihaknya masih sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait jadwal pembuangan sampah yaitu dari jam 05.00 WIB hingga 09.30 WIB.
Baca juga : Pemprov DKI Tambah Tiga Hutan Kota di Jakarta Timur dan Selatan
"Kalau total warga yang telah di BAP dan ditegur dari awal penerapan mencapai 159 orang," katanya.
Ia menambahkan, setelah dalam seminggu ini sosialisasi kedepannya akan diterapkan denda uang, namun meskipun nominal hingga Rp500 ribu, tetapi ketika di lapangan nantinya tidak sebesar itu.