JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengerahkan seluruh petugas yang ada di enam kota dan kabupaten di Jakarta untuk menghitung jumlah syarat dukungan bakal calon pasangan independen atau perseorangan di Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Status syarat dukungan bakal calon ini ini masih diperiksa hingga pemeriksaan jumlah dukungan selesai dihitung," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin.
Baca juga : Bamus Betawi 1982 Usulkan Lima Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 202
Menurut dia dalam keputusan KPU diatur dalam pedoman teknis, jika pasangan calon mengantarkan syarat dukungan melewati batas waktu akhir penyerahan maka penghitungan syarat dukungan dilakukan sampai dengan selesai.
"Jadi kami akan lihat nanti selesai dalam waktu berapa lama dan akan informasikan ke publik," kata dia.
Ia mengatakan pasangan Dharma Pongrekun -Kun Wardana ini mengunggah syarat dukungan ke aplikasi Silon sebanyak 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sebanyak 692 ribu dukungan yang dibawa dengan truk ke KPU Jakarta.
Baca juga : Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu di Tangerang Dihentikan
"Kami hanya menghitung jumlah saja, jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi," kata dia
Ia mengatakan saat ini hanya penerimaan syarat dukungan saja nanti hasilnya diketahui lengkap atau tidak lengkap.