JT - Pemerintah Provinsi DKI terus melakukan upaya penanggulangan polusi dengan terus menggencarkan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan memperluas kawasan rendah emisi.
"Ke depan ada pembatasan usia kendaraan dan memperluas kawasan rendah emisi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Baca juga : DKI Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Libur Sekolah Selama Ramadhan
Syafrin menyampaikan hal tersebut di sela-sela diskusi grup terpusat (focus group discussion/FGD) bertajuk Pengembangan Kebijakan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (MKLL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia berharap dalam diskusi ini bisa mewujudkan pengendalian lalu lintas di Jakarta yang lebih efektif mulai dari pengelolaan parkir hingga kawasan rendah emisi. Diharapkan warga bisa beralih menggunakan transportasi publik.
Kemudian, pihaknya juga mengupayakan bisa mengimplementasikan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan.
Baca juga : Penumpang Commuter Line Basoetta Bisa Naik-Turun di Stasiun Rawa Buaya
"Upaya kita mengimplementasikan pasal yang sudah ditetapkan khususnya terkait dengan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan pribadi," ujarnya.
Dari diskusi tersebut, pihaknya berharap mendapat masukan komprehensif dari berbagai pihak termasuk pemerintah pusat yang juga ikut terlibat.