JT - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) untuk segera bertindak dalam memberantas dan menindak tegas bandar judi di wilayah Jakarta.
"Saya minta Satgas Judi Online ini segera bertindak, terutama di Jakarta ini," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Polisi Bubarkan Massa yang Menggelar Konvoi dan Melempar Petasan di Jakarta
Yani menyatakan bahwa kondisi perjudian online di Jakarta sudah berada pada titik darurat dan telah menelan banyak korban. Bahkan, Jakarta tercatat sebagai provinsi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak.
Yani menilai pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akun. "Kondisi bandar yang masih leluasa akan tetap melanggengkan judi online," ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain menutup akun atau server operator judi online, perlu dilakukan penelusuran rekening bandar dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Baca juga : Pemprov DKI Kaji Relokasi Warga Bantaran Kali ke Rusun
Di Jakarta, Satgas Judi Online mencatat bahwa Kecamatan Cengkareng memiliki jumlah penjudi terbanyak dengan 14.782 orang dan total transaksi mencapai Rp176 miliar. Diikuti oleh Kecamatan Kalideres dengan 9.825 penjudi dan transaksi mencapai Rp113 miliar, serta Kecamatan Tambora dengan 7.916 penjudi dan transaksi Rp196 miliar.
Selain itu, Kecamatan Penjaringan terdeteksi memiliki 7.127 penjudi online dengan total transaksi Rp108 miliar, dan Kecamatan Kemayoran dengan 6.080 penjudi online dan transaksi Rp118 miliar.