JT - Setelah erupsi tanggal 16 April 2024, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menjadikan Gunung Ruang di Pulau Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro menjadi kawasan konservasi.
"Kawasan Gunung Ruang akan dialihkan fungsi menjadi kawasan konservasi seperti yang ditegaskan Gubernur Olly Dondokambey," kata Sekretaris Daerah Provinsi Steve Kepel pada Rapat Forum Penataan Ruang (FPR), di Manado, Senin.
Baca juga : LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Kasus Vina Cirebon
Forum ini dalam rangka proses persetujuan substansi revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut tahun 2014-2034, ujarnya.
"Hal ini berkaitan dengan keinginan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw agar proses revisi Perda RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034 dipercepat," katanya.
Karena itu Steve berharap, proses perbaikan segera ditindaklanjuti termasuk hal-hal paling aktual saat ini terkait dengan relokasi warga yang tinggal di kaki Gunung Ruang.
Baca juga : Dian Istiqomah Minta RUU Pengawasan Obat dan Makanan Segera Disahkan
“Kalau bisa ditetapkan wilayah konservasi dan wilayah relokasi ditetapkan sebagai pemukiman,” ujarnya.
Dalam revisi Perda RTRW Provinsi Sulut, ikut juga dibahas pembangunan 'blue economy' di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.