JT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang dalam tahap pemrosesan untuk menjadikan nomor "112" sebagai kontak kedaruratan dan kebencanaan yang dapat digunakan masyarakat secara nasional untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
Direktur Pita Lebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Marvel Situmorang, menjelaskan bahwa meskipun saat ini beberapa pemerintah daerah telah menggunakan nomor tersebut untuk layanan kedaruratan, penggunaannya masih sporadis dan belum terintegrasi.
Baca juga : Indonesia dan FAO Jalin Kerja Sama Cetak Petani Muda
"Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas agar bisa menjadi proyek strategis nasional. Nanti, kita akan integrasikan agar skalanya jadi nasional," ungkap Marvel di Kabupaten Badung, Bali, Senin (23/9).
Saat ini, Kemenkominfo sedang melakukan feasibility study untuk menjadikan kontak "112" sebagai program strategis nasional (PSN). Hingga saat ini, sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah memanfaatkan nomor 112 sebagai kontak kedaruratan.
Meskipun demikian, Marvel menilai angka tersebut masih kurang maksimal dan memerlukan integrasi lebih masif oleh pemerintah pusat agar "112" dapat dipercaya masyarakat sebagai kontak kedaruratan yang andal.
Baca juga : Menpan RB: Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen
Nomor "112" direncanakan akan berfungsi mirip dengan nomor darurat "911" di Amerika Serikat, yang digunakan untuk mengakses layanan dari kepolisian, ambulans, serta mitigasi bencana lainnya. Dalam pengelolaannya, diharapkan nomor ini akan dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten, mirip dengan pengelolaan 911 di masing-masing negara bagian di AS.
Kontak kedaruratan nasional "112" akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR), yang di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).