JT - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan dirinya dan peserta unjuk rasa tak perlu kecewa dengan putusan Hakim Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024.
"Secara umum, kita tidak perlu kecewa. Kita pulang dengan kepala tegak. Secara moral kita tidak perlu kalah," kata dia dalam orasinya di sela unjuk rasa dekat Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore.Baca juga : Sikap Golput Bahaya Bagi Politik dan Pembangunan Bangsa
Menurut dia, selama ini tak pernah ada perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi pada sengketa pilpres tahun 2004, 2009, 2014 maupun tahun 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca juga : KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik