JT - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan Izin Tinggal Peralihan ini memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Baca juga : BGN Utamakan Susu Lokal untuk Daerah dengan Sapi Perah dalam Program Bergizi Gratis
"Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy.
Begitu pula untuk WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Silmy menjelaskan, mereka dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia dengan adanya Izin Tinggal Peralihan ini.
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.
Baca juga : Mentan Temukan Minyakita Kurang Takaran di Pasar Gede Solo
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan adalah 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan melebihi masa tinggal atau overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihan-nya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.