JT - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga menekankan bahwa pengacara Ronald Tannur patut menerima hukuman serupa.
“Hukuman yang sama juga patut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur. Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : Tantangan Ibadah Haji 2024: Transportasi di Muzdalifah dan Layanan Ramah Lansia
Eddy menilai, sejak awal, terdapat keganjilan pada vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Ia mengingatkan bahwa rekaman audio visual penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian, telah viral di media sosial.
“Bahkan saat itu, bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” tuturnya.
Ia mengapresiasi tindakan Kejagung yang menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. “Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” ujarnya.
Baca juga : Presiden Jokowi Minta Percepat Penyediaan Lahan Investasi di IKN
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menyatakan bahwa selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. * * *