DECEMBER 9, 2022
TERKINI

MPR RI: Tiga Hakim PN Surabaya Harus Dihukum Setimpal atas Dugaan Suap

post-img
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. ANTARA/HO-MPR RI

JT - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga menekankan bahwa pengacara Ronald Tannur patut menerima hukuman serupa.

“Hukuman yang sama juga patut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur. Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis.

Baca juga : Tantangan Ibadah Haji 2024: Transportasi di Muzdalifah dan Layanan Ramah Lansia

Eddy menilai, sejak awal, terdapat keganjilan pada vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur. Ia mengingatkan bahwa rekaman audio visual penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang berujung pada kematian, telah viral di media sosial.

“Bahkan saat itu, bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” tuturnya.

Ia mengapresiasi tindakan Kejagung yang menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. “Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap,” ujarnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Minta Percepat Penyediaan Lahan Investasi di IKN

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menyatakan bahwa selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart