JT - Polda Metro Jaya melarang anggotanya untuk membawa senjata api maupun tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kebijakan soal senjata itu merupakan hasil arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait pengamanan unjuk rasa hasil pemilu.
Baca juga : Wakil Wali Kota Jakarta Timur Minta Fokus PSN dan PHBS untuk Tekan Kasus DBD di Pasar Rebo
"Anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur, " kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK.
"Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur. Setelah apel, saya minta komandan dan provost cek kembali anggota sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur. Apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan, " katanya.
Baca juga : Jakarta International Marathon 2024 Sukses dengan Partisipasi 15 Ribu Peserta
Susatyo menjelaskan pihaknya akan melayani masyarakat yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis.
"Bertindaklah persuasif, mengedepankan negosiasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya, " ucapnya.