JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi penyelesaian dampak sosial setelah disepakati batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
“Kami akan memfasilitasi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait sudah adanya kesepakatan batas dua negara,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara, Dari Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis.
Baca juga : Setneg: HUT RI ke-79 di IKN Bakal Lebih Istimewa
Kesepakatan batas negara di segmen Pulau Sebatik, kata Iqro, akan berlanjut pada tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Presiden Republik Indonesia (RI) dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia.
Adapun dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas dua negara ialah terdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia. Kemudian di dalam kawasan 5,7 hektare tersebut terdapat 33 bangun rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebaliknya seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia masuk menjadi wilayah Indonesia. “Lahan Malaysia 121 hektare itu saat ini menjadi lahan milik negara yaitu Indonesia,” katanya.
Baca juga : Mendag Budi Santoso: Produk Lokal Harus Unggul untuk Kuasai Pasar Global
Adapun 33 rumah WNI di lahan 5,7 hektare yang disebutkan, kata dia, akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
“Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintah,” ujar Iqro.