JT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan seorang wanita berinisial Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu perselingkuhan dan pengakuan anak.
"Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Baca juga : Bapanas: Realisasi Program SPHP Hingga Mei Capai 729 Ribu Ton
Laporan itu diajukan langsung oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 dan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Menurut Muslim, laporan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum," ujarnya.
Baca juga : Anggota DPR Minta Pekerja Lapor Jika Tidak Dapat THR
Kasus ini bermula dari unggahan LM di Instagram pada 26 Maret 2025 yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, LM mengaku sedang mengandung anak dari pria tersebut dan berulang kali mencoba menghubunginya.
Menanggapi isu tersebut, Ridwan Kamil menegaskan bahwa kabar itu adalah fitnah yang tidak berdasar.