JT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan rencana penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Masjid Al Jabbar guna meningkatkan layanan kepada masyarakat dan pengunjung.
Faiz Rahman, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jabar dan juga sebagai pengurus DKM Masjid Al Jabbar, menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi bersama unsur Provinsi Jabar dan kewilayahan di Kota Bandung sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat mengenai praktik pungutan liar di Masjid Al Jabbar.
Baca juga : Antisipasi Kepadatan, One Way di Tol Cipali Cirebon Diberlakukan Lebih Awal
"Iya, isu mengenai tarif parkir yang tinggi dan pungutan lainnya telah menjadi viral di media sosial. Sejalan dengan arahan pimpinan, kami telah mengadakan rapat koordinasi di lapangan setelah adanya rapat via zoom pagi tadi yang dipimpin langsung oleh Pak Pj Gubernur Jabar. Sebagai hasilnya, kami sepakat untuk melakukan penyempurnaan pada SOP, termasuk pemasangan imbauan mengenai tarif parkir dan lokasi pembayaran, serta langkah-langkah lainnya," ungkap Faiz di Bandung pada hari Minggu.
Faiz menegaskan pentingnya antisipasi terhadap hal serupa di masa mendatang, dengan kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah mitigasi, termasuk dengan membuka lebih banyak kanal aduan dari masyarakat, salah satunya melalui aplikasi Sapawarga yang dikelola oleh Provinsi Jabar atau melalui DKM secara langsung.
"Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sapawarga, menghubungi DKM, atau melaporkan ke polisi. Melalui kanal-kanal resmi tersebut, aduan akan tercatat dan segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Baca juga : DPRD dan Pemkot Kota Bogor Tebus Ijazah 2.500 Siswa
Faiz menekankan bahwa praktik pungutan liar di Masjid Al Jabbar harus dihentikan sepenuhnya dan tidak boleh terjadi lagi.
"Sebenarnya, terdapat 36 petugas resmi yang bertugas bergiliran di Masjid Al Jabbar, dan mereka telah menerima pembinaan berkala mengenai SOP, layanan, dan hal-hal lainnya," jelasnya.