JAKARTATERKINI.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Erik Adtrada Ritonga tidak sendirian dalam penahanan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, Fazar Syahputra, dan Efendy Sahputra masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
Baca juga : KCIC dan Dishub Jabar Sediakan Bus Listrik di Stasiun Tegalluar
Ghufron menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, terutama dalam pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pada tanggal 11 Januari, tim penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai pemberian uang secara tunai dan melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan Erik Adtrada Ritonga.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK segera mengamankan para pihak yang terlibat di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, uang tunai sekitar Rp551,5 juta berhasil diamankan sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar.
KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah proses pemeriksaan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga : Pemkab Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar untuk Atasi Banjir