DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada sebagai Tersangka Korupsi

post-img
KPK menghadirkan empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (12/1/2023).

JAKARTATERKINI.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Erik Adtrada Ritonga tidak sendirian dalam penahanan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, Fazar Syahputra, dan Efendy Sahputra masing-masing selama 20 hari pertama, mulai dari 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Baca juga : KCIC dan Dishub Jabar Sediakan Bus Listrik di Stasiun Tegalluar

Ghufron menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, terutama dalam pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Pada tanggal 11 Januari, tim penyidik KPK mendapatkan informasi mengenai pemberian uang secara tunai dan melalui transfer rekening bank kepada salah satu orang kepercayaan Erik Adtrada Ritonga.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK segera mengamankan para pihak yang terlibat di Kabupaten Labuhan Batu. Dalam OTT tersebut, uang tunai sekitar Rp551,5 juta berhasil diamankan sebagai bagian dari dugaan penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar.

KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah proses pemeriksaan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga : Pemkab Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar untuk Atasi Banjir


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart