JT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas bermain game anak-anak dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang disediakan sesuai dengan usia.
"Dalam game, sudah ada penilaian klasifikasi yang diberikan. Seperti halnya dalam film yang memiliki rating, game juga memiliki rating yang sesuai. Oleh karena itu, adalah bijaksana bagi penonton dan para pemain game untuk memahami rating tersebut. Tanggung jawab orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka ketika bermain game serupa dengan tanggung jawab mereka saat mengawasi anak menonton film," ungkap Budi di kediaman resminya di Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Baca juga : Keajaiban Air Mata Wanita Film Baru tentang Cinta dan Keteguhan Hidup Akan Tayang 2025
Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Permainan (Games), yang mengatur tentang keharusan pengembang game untuk menyesuaikan isi permainan dengan usia pengguna.
Klasifikasi game ini dibagi menjadi lima kelompok usia, yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, 7 tahun atau lebih, 13 tahun atau lebih, 15 tahun atau lebih, dan 18 tahun atau lebih. Sesuai dengan peraturan tersebut, pendampingan orang tua diperlukan untuk anak-anak dalam kategori usia 3 dan 7 tahun, serta kategori usia 13 dan 15 tahun agar dapat memberikan bimbingan yang sesuai.
Untuk memudahkan pengawasan, Budi menyarankan agar orang tua memanfaatkan Kids Mode (mode anak) yang telah disediakan oleh banyak produsen ponsel pintar dan pengembang game. Ketika mode ini diaktifkan pada sebuah perangkat, konten yang diakses akan disaring sehingga sesuai untuk anak-anak dan bebas dari unsur kekerasan serta pornografi.
Baca juga : The Virgin Rilis Album Baru Full Circle untuk Rayakan 15 Tahun Karier
"Bersamaan dengan itu, disarankan agar orang tua menggunakan Kids Mode untuk melindungi anak-anak dari game-game yang memiliki unsur kekerasan dan pornografi," tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (8/4), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran game online yang berdampak buruk bagi anak-anak.