JAKARTATERKINI.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 3,4 juta produk di Indonesia.
“Periode Oktober 2019 sampai Desember 2023 sebanyak 3.419.649 produk sudah tersertifikasi halal,” ujar Aqil saat menyampaikan kinerja ekspor produk halal Indonesia di Jakarta, Selasa (19/12).
Baca juga : Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di Amerika
Ia membagi jumlah tersebut menjadi 490.561 produk skala besar, 151.754 produk skala menengah, 200.679 produk skala kecil, dan 2.552.520 produk skala makro.
Berdasarkan data BPS pada tahun 2022, lanjut Aqil, jumlah industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia mencapai 4.339.228, dengan industri makanan dan minuman menyumbang 47 persen atau 1.592.318 dari total tersebut. Dari angka tersebut, yang telah bersertifikat halal mencapai 1.134.425, sementara masih terdapat potensi sebanyak 487.893 IKM makanan dan minuman yang belum tersertifikasi, atau sekitar 11 persen.
Aqil menegaskan bahwa pemberian sertifikasi produk halal merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dipasarkan, baik di dalam negeri maupun yang diekspor ke luar negeri.
Baca juga : Angpau Lebaran Berbagai Motif dari Mie Instan hingga Kartu ATM Semakin Diburu
Ia menyampaikan bahwa pada Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pada 18 Oktober 2024, akan menandai penyelesaian tahap pertama penahapan mandatori halal di Indonesia, termasuk persyaratan bersertifikat halal bagi produk impor seperti bahan baku dan daging dari berbagai negara seperti Australia dan India.