JT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa hingga persidangan terakhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, pihaknya tidak menemukan kesalahan dalam perolehan suara yang disengketakan.
Meskipun dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 menetapkan sengketa sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang meliputi perolehan suara hasil pemilu secara nasional, namun Hasyim menyatakan bahwa tidak ada ketidaksesuaian antara jumlah suara yang dicatat oleh pemohon dengan jumlah suara yang dicatat oleh KPU.
Baca juga : Ridwan Kamil Jamin Keberlanjutan Program KJP
"Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak ada ketidaksesuaian yang ditemukan antara jumlah suara yang seharusnya tercatat di TPS dengan jumlah suara yang dicatat oleh KPU," ujar Hasyim usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Jumat.
Dia juga menegaskan bahwa Pasal 6A UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat ditetapkan sebagai pemenang apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah nasional dan memenangkan sejumlah provinsi di Indonesia dengan perolehan minimal 20 persen suara.
Menurut Hasyim, hal ini menegaskan bahwa penentuan pemenang didasarkan pada perolehan suara. Oleh karena itu, dia mempertanyakan mengapa pemohon tidak mengajukan gugatan utama terkait selisih perolehan suara dalam PHPU.
Baca juga : KPU Siapkan Strategi Hadapi MK
Hasyim berpendapat bahwa Hakim Konstitusi lebih cenderung mempertimbangkan fakta yang disajikan dalam persidangan daripada informasi dari luar persidangan.
Sebagai tanggapan, KPU telah menyampaikan sejumlah bukti terkait perolehan suara dalam persidangan, termasuk formulir D Hasil dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten. Mereka juga memberikan keterangan tentang adanya atau tidaknya selisih suara dalam formulir tersebut, serta apakah ada keberatan atau tidak, beserta tanda tangan saksi.