JT - Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengajak para pegawai yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah dan zakat mal.
"Jangan lupakan kewajiban membayar zakat dan bersedekah. Terutama di bulan Ramadhan ini, adalah momen yang mulia untuk saling berbagi," ujar Pj Wali Kota Nurdin dalam pernyataannya di Tangerang, pada hari Minggu.
Baca juga : Pemkot Bandung Segera Perbaiki Tanggul Jebol di Sungai Citepus
Beliau juga mengingatkan tentang bahaya konsumsi berlebihan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat meningkatkan tekanan pada sisi konsumsi dan akhirnya menyebabkan kenaikan angka inflasi.
"Selain tidak bijak, berbelanja secara berlebihan juga dapat memicu kenaikan angka inflasi. Oleh karena itu, berbelanjalah sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Pj Wali Kota juga berharap bahwa dengan pembayaran TPK dan THR, kinerja pegawai dapat ditingkatkan sehingga masyarakat dapat menerima layanan publik yang berkualitas.
Baca juga : Wali Kota Bogor Usulkan Moratorium Izin Angkutan AKDP untuk Atasi Kemacetan
"Semoga TPK dan THR ini dapat menjadi motivasi bagi pegawai untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat," katanya.
Diketahui bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Baznas No. 10 tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk kawasan Jabodetabek, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau senilai Rp45 ribu per orang.