JAKARTATERKINI.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mohammad Mahfud Md, menyebut kasus pinjaman online (pinjol) sebagai hal yang sangat problematik bagi pembangunan bangsa karena sudah banyak menyesatkan masyarakat.
“Kasus pinjol sangat problematik karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” kata Mahfud dalam debat cawapres yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat.
Baca juga : KPU DKI Pastikan Tidak Ada Kerawanan Dalam Distribusi Logistik
Menanggapi maraknya penyalahgunaan data secara digital, Mahfud menyatakan meski pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap pihak tidak dapat menghindari pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat itu menimbulkan sejumlah permasalahan baru dalam kehidupan masyarakat, misalnya seperti kasus pinjol, judi online, dan kripto yang meningkat. Peningkatan tersebut tidak sebanding dengan pengetahuan masyarakat yang belum merata.
“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam sekian, bunga sekian, itu perdata,” ujarnya.
Baca juga : PKB Tak Lihat Upaya Penjegalan Calon dalam Pilgub Jakarta, Sebut Dinamika Masih Berlangsung
Mahfud menjelaskan akibat sembarang menyetujui ketentuan dalam aplikasi atau situs daring, pemerintah mendapatkan banyak sekali aduan soal bunga pinjaman yang membludak dan tak mampu dibayar, hingga berujung menjadi kasus bunuh diri.
Ia bahkan mengakui bahwa kasus pinjol sampai dengan hari ini masih sulit untuk dituntaskan pemerintah.