DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Dewan Pers Selesaikan 97,66 Persen Pengaduan Kasus Pers

post-img
Dewan Pers

JT - Pada tahun 2023, Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers, di mana 794 kasus berhasil diselesaikan, mencapai angka 97,66 persen.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menjelaskan bahwa dari kasus yang terselesaikan tersebut, sebanyak 45 kasus diselesaikan melalui PPR (pernyataan penilaian dan pendapat), sementara sisanya diselesaikan melalui mediasi dan surat.

Baca juga : Kemlu Pulangkan 400 WNI Korban Penipuan Online di Myanmar

Yadi menyatakan bahwa tingginya jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers dapat disebabkan oleh kesadaran publik yang meningkat, yang didorong oleh upaya literasi yang dilakukan oleh Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Dewan Pers. Selain itu, terdapat pula nota kesepahaman dengan Mabes Polri terkait dengan penanganan berbagai kasus pers yang masuk ke ranah hukum.

Meskipun begitu, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menilai kasus pers berdasarkan besaran jumlah atau banyaknya penyelesaian, melainkan dari kualitas kasus yang dilaporkan.

Berdasarkan pengaduan pemberitaan pada tahun 2023, Dewan Pers mencatat bahwa 60 persen pengaduan didominasi oleh perilaku tidak profesional dari perusahaan media, yang melibatkan perilaku wartawan seperti pemerasan, keterlibatan dengan LSM, kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan intimidasi untuk keuntungan pribadi.

Baca juga : Saat Beribadah di Masjid Nabawi, Jamaah Haji Perlu Lakukan Hal Ini

Yadi mengungkapkan bahwa kebanyakan media tidak profesional tersebut seringkali tidak memiliki penanggung jawab yang jelas, konten tidak mencerminkan karya jurnalistik, dan tidak memiliki badan hukum yang jelas. Untuk kasus-kasus tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi terhadap pihak yang diadukan. Jika terbukti tidak memiliki badan hukum, kasus tidak ditangani oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meskipun Dewan Pers meningkatkan sistem pengaduan pemberitaan pers dengan layanan elektronik sejak 2022, Yadi menekankan bahwa Dewan Pers tetap proaktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dilakukan agar tidak hanya menunggu laporan publik, khususnya terkait kasus provokasi seksual dan berita hoaks.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart