JT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, mengumumkan bahwa partainya akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai respons terhadap hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
"MK menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan apakah Pemilu tersebut adil atau tidak," ungkap Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, pada Kamis.
Baca juga : Polri Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Kohod, Empat Tersangka Ditetapkan
Dia menegaskan bahwa Perindo menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).
"Kami dengan jelas menolak hasil yang disampaikan KPU baik untuk Pileg maupun Pilpres. Tidak ada tandatangan dari kami, yang berarti kami tidak setuju dengan hasil tersebut," tegasnya.
Ahmad Rofiq juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha keras mendukung Partai Perindo dalam Pemilu 2024.
Baca juga : PP Persis Imbau Jamaah Umrah Taat Aturan Visa Arab Saudi
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Partai Perindo, struktur partai, caleg, dan simpatisan yang telah berjuang secara maksimal," katanya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.