JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan bahwa syarat administrasi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Wayan Koster-Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana, telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa meskipun administrasi sudah dinyatakan lengkap, pasangan calon ini belum ditetapkan secara resmi, melainkan baru dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Baca juga : Maskot Pilkada 2024 Kabupaten Bogor: Pati dan Wati, Simbol Konservasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
“Kelengkapan administrasi sudah kami umumkan kemarin. Semua calon memenuhi syarat administrasi, namun belum ditetapkan, baru diumumkan secara administratif memenuhi,” ujar Lidartawan pada Sabtu (14/9) di Denpasar.
Pengumuman hasil penelitian syarat administrasi ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Tahap selanjutnya, KPU Bali akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terkait pasangan calon tersebut. Jika ada laporan mengenai calon yang dinilai tidak memenuhi syarat tertentu, KPU akan melakukan klarifikasi.
Baca juga : Bupati Serang-Banten Diadukan ke Bawaslu Karena Diduga Melanggar Netralitas
“Kami menunggu tanggapan masyarakat. Jika ada yang menyampaikan calon gagal di syarat tertentu, silakan disampaikan, dan nanti akan diklarifikasi,” tambah Lidartawan.
Setelah tahap ini, KPU Bali dijadwalkan akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, bersamaan dengan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehari setelahnya, pengundian nomor urut calon akan dilakukan di Kantor KPU Bali, yang akan diikuti dengan deklarasi Pemilu Damai.