JT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Kemudian, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.
Baca juga : 4.390 polisi di Jateng disiapkan untuk amankan Hari Buruh
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3) malam, dan disaksikan dari Jakarta.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tersebut.
Aba melanjutkan, “Jadi, mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak.”
Baca juga : Kepala BKKBN Sebut Ikan Lele Kaya Nutrisi untuk Cegah Stunting
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi.
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” katanya lagi.