JT - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, mengatakan, kebijakan cuti melahirkan bagi aparatur sipil negara (ASN) selaras dengan target pemerintah untuk menciptakan SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
Mengingat pentingnya peran ayah dalam mendampingi istrinya saat melahirkan maupun fase awal pasca-persalinan.
Baca juga : BPOM Awasi dan Cegah Makanan Tak Layak Beredar di MBG
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” kata Haryomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ketentuan cuti melahirkan bagi ASN akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.
Pasalnya, cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi ASN perempuan bersalin tetapi juga ASN pria sebagai pendamping persalinan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).
Baca juga : Dirut TVRI Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, Klarifikasi Soal Penghentian Jasa Kontributor
"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, sambung Haryomo, ASN pria yang mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.* * *