JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses verifikasi.
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," ujar Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, di Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga : Pakar: Perpanjangan SIM dengan BPJS Perlu Dievaluasi Sebelum Diperluas
Budi menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad sudah tercatat dalam LHKPN tersebut.
Sementara itu, KPK mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, kepala badan/lembaga, dan utusan khusus presiden adalah pada 21 Januari 2025.
KPK juga mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan 90 dari 124 wajib lapor telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tunggu Surat Balasan Soal Saksi Meringankan Firli Bahuri
Sebanyak 44 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN-nya, serta 38 dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri. Sementara itu, delapan dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah melaporkan LHKPN mereka.
KPK juga terbuka untuk memberikan bantuan dan pendampingan dalam proses pengisian LHKPN jika diperlukan, sebagai bagian dari upaya transparansi pejabat publik dan pencegahan korupsi.