JT - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan.
Ia menegaskan bahwa TVRI tidak memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan menghentikan sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI daerah.
Baca juga : Pelni Imbau Calon Penumpang Tidak Beli Tiket di Medsos
"Mana bisa ASN di-PHK?" ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, penghentian ini merupakan kebijakan masing-masing TVRI daerah. Kontributor bekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan berita yang ditayangkan, sehingga posisinya lebih mirip pekerja lepas atau "freelance."
Ia juga menjelaskan bahwa kontributor bukan bagian dari Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN, sehingga kebijakan pengurangan atau penggunaan kontributor tergantung pada kebijakan TVRI daerah.
Baca juga : Update Harga Pangan 31 Juli: Bawang Putih Capai Rp41.240 per Kg
"TVRI tidak melakukan PHK terhadap karyawan ASN, PNS, atau PPPK. Pengurangan kontributor bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," tegas Iman.
Selain itu, ia mengakui bahwa beberapa tenaga outsourcing, seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, terdampak kebijakan efisiensi, tetapi kru produksi tidak terkena PHK.