JT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
Penertiban dilakukan pada periode 1-2 Desember 2024, setelah ditemukan rumpon-rumpon tersebut tanpa identitas dan izin resmi dari pemerintah.
Baca juga : Kapolri dan Menteri ATR Sepakat Tangani Sengketa Tanah dengan Pendekatan Humanis
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa rumpon jenis ponton tersebut diduga dimiliki oleh warga Filipina.
"Penertiban ini dilakukan karena pemasangan rumpon tersebut tidak memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021," ujarnya.
Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menambahkan bahwa kedelapan rumpon ilegal tersebut kini telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Baca juga : KPK Terima 14.201 LHKPN Caleg Terpilih, 5.681 Masih Ditunggu
"Pemasangan rumpon yang tidak sesuai aturan berpotensi menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing, yang merugikan sumber daya laut Indonesia," jelasnya.
Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas perikanan, namun penggunaannya harus terkelola dengan baik untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut.