JT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada perusahaan terkait sanksi denda jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketika terlambat dibayar, dendanya adalah lima persen dari total THR, baik secara individu ataupun per hitungan jumlah pekerja yang belum menerima pembayaran. Jadi, hak denda sudah berlaku," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang di Jakarta, pada hari Senin.
Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi Jalur Kereta ke Pejabat BPK
Haiyani menegaskan bahwa pembayaran denda oleh perusahaan jika terlambat membayar THR tidak akan menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR untuk tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara masif terkait ketentuan pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan pada 15 Maret.
Baca juga : Propam Polri Dalami Kasus Pemerasan oleh 18 Anggota Polisi di DWP 2024
Selain dilakukan melalui media massa dan media sosial, Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial, pengawas ketenagakerjaan, dan kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia mengenai pelaksanaan pembayaran THR menjelang Lebaran.
"Memang ada yang sudah melapor kepada kami untuk membayarkan setelah hari H, namun kami terus mendampingi agar pelaksanaannya sesuai dengan surat edaran Menaker. Apapun keputusannya, harus ada kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa pembayaran dilakukan setelah hari raya," ucapnya.* * *