DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Bahaya Mengintai di Perlintasan Sebidang

post-img
Arsip foto: Sebuah KA melintasi perlintasan sebidang yang dijaga oleh petugas di Kabupaten Jember. (ANTARA/HO-Humas KAI Jember)

oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

JT - Kecelakaan di perlintasan sebidang sebanyak 81 persen terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Rata-rata ada 24 orang menjadi korban dalam satu bulan. Kementerian Dalam Negeri dapat membantu memperkuat keberadaan PJL yang dapat dikelola dengan Dana Desa.

Baca juga : Kemenhub: Pemudik Diminta Tidak Gunakan Sepeda Motor

Perlintasan sebidang adalah perpotongan jalan dan jalur kereta masih rawan kecelakaan. Biasanya yang menjadi korban kecelakaan adalah pelintas yang belum pernah lewat jalur itu. Sementara, sekarang kecepatan KA sudah mencapai 120 km per jam (sebelumnya 90 km per jam). Pengguna moda KA senang, karena waktu tempuh perjalanan lebih cepat rata-rata 1 jam.

JPL adalah singkatan dari Jalur Perlintasan Langsung, yaitu perpotongan antara jalan raya dan rel kereta api. JPL juga disebut sebagai perlintasan sebidang, silang datar, atau jalur perlintasan langsung. Tempat ini dijaga oleh PJL (Petugas Jaga Lintasan) yang memiliki tanggung jawab menciptakan keamanan bagi pengendara dan meminimalisir kecelakaan kereta api. Selain itu, juga bertugas menjaga keamanan pengendara, meminimalisir kecelakaan kereta api, mengamankan kereta api saat melewati perlintasan, mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya, melakukan penutupan dan pembukaan pintu perlintasan.

Untuk menjadi Petugas Jaga Lintasan (PJL), harus memenuhi persyaratan kesehatan, mengikuti pelatihan, dan mendapatkan sertifikasi. Syarat sehat jasmani dan rohani, menjaga berat badan ideal, menjaga kesehatan mata. Harus mengikuti pelatihan, yakni mengikuti pelatihan penyegaran, seminar, atau lokakarya sesuai dengan bidang tugasnya dan mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh instansi yang ditunjuk.

Baca juga : BPBD DKI Jakarta Perkirakan Rob di Jakarta Utara Capai 1,2 Meter

Di samping itu, harus memiliki sertifikat lulus sebagai PJL. PJL akan mendapatkan sertifikasi dari balai pengujian perkeretaapian setelah peserta lulus diklat. Dan mendapatkan perpanjangan masa berlakunya Sertifikat Kecakapan setelah lulus uji kompetensi

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya, perlintasan sebidang dapat ditutup dan digantikan dengan perlintasan tidak sebidang. Perlintasan tidak sebidang berupa jalan layang ( flyover ) atau terowongan ( underpass ).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart