JT - Komisi A DPRD DKI Jakarta memberi waktu sebulan bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menyelesaikan masalah dugaan penyalahgunaan dana Rp1,8 miliar yang terjadi di wilayah RW 012, Semanan, Kalideres.
"Kita hanya memberikan masukan kepada Pak Wali Kota agar masalah ini diselesaikan dalam waktu satu bulan sesuai dengan kondisi yang ada," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua usai rapat terkait laporan peremajaan pengurus RT di RW 012 Jakarta Barat di Jakarta, Senin.
Baca juga : Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Jambret di HBKB Sudirman
Inggard menuturkan masalah penyalahgunaan dana terkait retribusi sampah hingga menara (tower) patut diselidiki lantaran dikhawatirkan ada oknum berbuat curang.
Dia mengatakan permasalahan wilayah ini dibawa ke meja DPRD DKI agar pemerintah provinsi mengetahui dan bisa menjadi pembelajaran bagi wilayah lain.
Karena itu, dia menegaskan jika terkait uang rakyat maka pemerintah haruslah bersikap bijak dalam mengutamakan kepentingan banyak orang.
Baca juga : Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kecelakaan Tiang Derek di Tanjung Priok
"Kalau ada penggelapan uang itu urusannya bukan di kita, urusannya aparatur Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto menyanggupi laporan penyalahgunaan dana tersebut untuk segera ditindaklanjuti jajaran camat dan lurah.