JT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah di wilayah tersebut, berdasarkan konversi harga 2,5 kilogram beras senilai Rp45.000.
Syamsul Bahri, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa penetapan zakat fitrah dalam bentuk uang tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, serta Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi.
Baca juga : WNA Mesir Diamankan di Bandara Soetta Usai Diduga Curi iPhone
"Iya, kami telah menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan tahun ini sebesar Rp45.000, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras," ujarnya di Cikarang, Sabtu.
Bahri menjelaskan bahwa penetapan nominal rupiah besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi juga merujuk pada keputusan Baznas RI tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Jadi, hitungan per liternya masih di bawah Rp13.000 karena keputusan Baznas RI tersebut dikeluarkan sebelum terjadinya gejolak (kenaikan) harga beras. Oleh karena itu, jika dikonversi ke rupiah sekarang, nominalnya tidak terlalu tinggi," tambahnya.
Baca juga : Polrestro Depok Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Ia juga menyebutkan bahwa zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," terangnya.