JT – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendorong adanya reformasi mentalitas di tubuh Polri, khususnya guna menekan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum kepolisian.
Menurut Selly, setiap anggota Polri harus memiliki komitmen menjaga integritas dan moralitas agar marwah institusi kepolisian tetap terjaga serta kepercayaan publik yang menurun bisa dipulihkan.
Baca juga : Mendag: Anggaran Makan Gratis Per Porsi Sesuai Kemampuan Daerah
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku?” kata Selly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menilai keterlibatan oknum Polri dalam kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es, di mana kasus yang muncul ke permukaan diyakini hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi.
Beberapa kasus yang mencuat ke publik antara lain keterlibatan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dalam kasus pencabulan dan pornografi, serta Brigadir Ade Kurniawan (AK) dari Ditintelkam Polda Jawa Tengah yang diduga membunuh anak kandungnya.
Baca juga : Menteri PUPR Pastikan Tol IKN Siap Beroperasi Saat HUT RI
Selain itu, Selly juga menyoroti vonis bebas terhadap Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak. Komisi Yudisial pun turut mengkritisi keputusan Pengadilan Negeri Jayapura atas vonis tersebut.
Menurut Selly, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata, kekerasan terhadap anak oleh oknum kepolisian seharusnya tidak terjadi.