JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sedang mengawasi tempat-tempat hiburan malam di wilayah tersebut agar mematuhi jam operasional selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Pengawasan, pengendalian, dan penertiban tempat hiburan malam ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," kata Kepala Satpol PP Jaktim, Budhy Novian.
Baca juga : DPRD DKI Minta Dinkes Tingkatkan Layanan Cegah Penyakit DBD
Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut dan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Pengawasan ini juga merupakan bagian dari operasi terpusat yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, dengan pembagian tim pengawasan sesuai jumlah kota di Jakarta.
Dalam Surat Edaran tersebut, beberapa tempat usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama Ramadhan, seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar, dan arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa.
Baca juga : Megawati Ingatkan Pramono-Rano agar Taat Arahan Presiden Prabowo
Namun, bagi tempat hiburan malam yang berada di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial, diberikan pembatasan jam operasional. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada pelanggar. * * *