JT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan ulang jadwal pemanggilan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Jumat (22/3). Pemanggilan ini dilakukan untuk memeriksa Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, "Dijadwalkan pada Jumat, 22 Maret 2024, sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan."
Baca juga : Fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN) Siap Sambut ASN
KPK berharap Sahroni dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. "Kami yakin beliau akan hadir sebagai saksi dalam perkara ini," tambahnya.
Meskipun begitu, Ali belum memberikan rincian mengenai informasi apa yang akan ditanyakan kepada para saksi dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni pada Jumat (8/3), namun Sahroni meminta penjadwalan ulang.
Baca juga : PMI Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jabodetabek
Kasus dugaan TPPU terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL, merupakan pengembangan dari kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL sendiri tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Masmudi, menyebut bahwa SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI selama rentang waktu 2020-2023.