JT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diulang pada 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan melawan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga : Pengelola tol Tangerang-Merak Tambah Mesin Tap Out Gerbang Tol Merak
"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni 2025," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
RDP juga memutuskan untuk membahas lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang pada 27 September.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024. Daerah-daerah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Baca juga : Suami Sandra Dewi Baru Bisa Dikunjungi Setelah Sepekan Ditahan
Berikut daftar wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024: