JT - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah soal mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta agar tidak ditunjuk oleh presiden, melainkan tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga : Menaker: UMP 2025 Disusun untuk Seimbangkan Hak Buruh dan Kepentingan Usaha
Hal tersebut disampaikan Mendagri menanggapi wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi polemik di publik.
"Mengenai isu paling krusial yang kami kira menjadi polemik di publik dan kami sudah pernah menjawab, tetapi forum ini adalah forum yang sangat penting untuk menjawab secara formal juga, yaitu tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," ucapnya.
Tito menyebut wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.
Baca juga : Cak Imin Ingatkan Anggota DPR untuk Tingkatkan Kinerja Meski Citra Positif Meningkat
"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," katanya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara umum materi muatan RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal dengan empat sistematika dan materi muatan, yaitu tentang (1) Kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi; (2) Pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur; (3) Pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini.