JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin.
Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa penetapan UMK didasarkan pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan pada September 2023, mencapai 2,35%, dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.
Baca juga : Presiden Jokowi: Sektor UMKM Mendukung 61% PDB Nasional
Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah sekitar Rp 78.909 atau sekitar 2,50 persen, dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan rata-rata alfa sebesar 0,22.
Untuk UMK tahun 2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, mencapai Rp 5.343.430 atau naik 3,59 persen dari sebelumnya Rp 5.158.248. Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi menempati urutan kedua dan ketiga.
Penetapan UMK mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang termasuk dalam faktor alfa dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Baca juga : Menteri Pertanian Pastikan Stabilitas Pasokan Pangan untuk Idul Adha 1445 Hijriah
Berikut Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2023:
KOTA BEKASI - Rp 5.343.430