JT - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, sebagaimana dinyatakan Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto di Bogor, Selasa, untuk menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadhan.
Tempat hiburan malam yang dimaksud ialah seperti tempat karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya.
Baca juga : Pelni Denpasar Kerahkan Tiga Kapal Motor untuk Angkutan Lebaran 2025
“Seperti tradisi setiap tahun, kami minta semua menghormati. Tempat hiburan ditutup total semua. Tidak boleh ada yang nakal,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bogor melalui Satpol PP, camat, dan lurah di wilayah akan memantau dan mengawasi tempat hiburan malam, serta dibantu oleh unsur TNI-Polri.
“Karena kami akan terus patroli, kepala Satpol PP beserta anggotanya, unsur TNI-Polri akan terus mengawasi itu. Kemudian teman-teman di wilayah, camat lurah akan memantau,” jelasnya.
Baca juga : Pemkot Bogor Diminta Responsif Atas Wacana Pemprov Bangun Dua SMA
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dia menyebut, kegiatan sahur di jalan dan permainan perang sarung juga dilarang.
“Kalau sahur bersama ya silakan. Tapi nggak usah iring-iringan, tidak usah arak-arakan. Sudah pasti akan kami tertibkan,” ujarnya.