JT - Praktisi kesehatan masyarakat, Dr. Ngabila Salama, membolehkan ibu hamil untuk berpuasa selama mematuhi sejumlah persyaratan demi menjaga kesehatan ibu dan bayi yang dikandungnya.
"Selama tidak muncul gejala yang cukup dominan, ibu hamil boleh berpuasa pada usia kehamilan berapapun," kata Dr. Ngabila, yang juga menjabat sebagai staf di bidang Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp47 Ribu per Jiwa
Dr. Ngabila menekankan bahwa pertumbuhan janin yang normal juga harus menjadi pertimbangan utama selama ibu hamil menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, ia menyatakan bahwa kebutuhan gizi ibu hamil harus tetap terpenuhi selama puasa, termasuk asupan mineral, vitamin, dan cairan.
"Ibu hamil harus makan makanan yang seimbang, dibantu dengan asupan vitamin dan mineral yang cukup, serta memastikan konsumsi cairan sebanyak 2,5 - 3 liter per hari (setara dengan 10-12 gelas)," tambahnya.
Baca juga : Masjid Raya Bandung Siapkan 1.000 Takjil Gratis Selama Ramadhan
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa konsultasi dengan dokter yang memeriksa adalah kewajiban bagi ibu hamil yang ingin berpuasa.
"Sebelum memutuskan untuk berpuasa, penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan bidan atau dokter yang merawat," kata Dr. Ngabila.