JT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebesar Rp47 ribu per individu Muslim atau setara 2,5 kilogram beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari.
Baca juga : Baznas Siapkan 168.750 Paket Zakat Fitrah untuk Mustahik di Seluruh Indonesia
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI memutuskan menaikkan besaran zakat fitrah menjadi Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras, serta fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," kata Noor.
Ia menambahkan bahwa bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar, atau yang tinggal di luar Jabodetabek, dapat menyesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan sebelum khatib naik mimbar dalam Shalat Idul Fitri.
Baca juga : Praktisi Ungkap Cara Berpuasa yang Aman Bagi Penderita Diabetes
Noor menegaskan bahwa Baznas akan menyalurkan zakat fitrah sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) kepada delapan golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2024 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. * * *