JT - Pemerintah Kota Bekasi resmi mencabut Maklumat Pelaksanaan Bulan Ramadhan yang memperbolehkan pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) buka selama Bulan Ramadhan mendatang, meski pelaksanaan ibadah belum ditentukan secara resmi oleh Pemerintah Pusat.
Dengan atas dasar tersebut, Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor: 400.9/1314-SETDA.Kessos Nomor: B/395/II/2024 Nomor: B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga : Khofifah: Hari Braille Sedunia Momentum untuk Tingkatkan Hak Disabilitas Netra
Awalnya, maklumat tersebut memperbolehkan THM beroperasional di Bulan Ramadhan, baik itu Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa, dan Hiburan Malam lainnya.
Sontak, maklumat tersebut langsung disoal oleh sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat karena dianggap mencederai kultur agamis Kota Patriot.
“Tidak ada aktivitas alias ditutup Selama 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” demikian hal itu tertulis melalui maklumat terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga : BKK Padang Perketat Pengawasan Sertifikat Meningitis Jamaah Umrah
Maklumat itu tertuang melalui, Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024 yang diterbitkan melalui maklumat bersama antara Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Malam.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Abi Hurairah menyatakan, bahwa pihaknya telah merevisi terhadap kebijakan operasional THM di pelaksanaan Bulan Ramadhan.