JT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah resmi diakui sebagai bahasa resmi dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
"Sudah menjadi suatu kegembiraan bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa Bahasa Indonesia telah diakui secara internasional," ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin, di Pangkalpinang pada hari Jumat.
Baca juga : Menteri Trenggono: Pagar Laut Tangerang di Luar Proyek PSN
Muksin menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO pada tanggal 10 Desember 2023, suatu prestasi yang membanggakan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Keberhasilan Bahasa Indonesia mendapat pengakuan global ini tentu saja berawal dari keragaman bahasa daerah," tambahnya.
Menurutnya, bahasa daerah merupakan sumber kekayaan budaya yang memotivasi bangsa Indonesia untuk terus mendukung dan melestarikan keragaman tersebut.
Baca juga : Aboe Bakar Alhabsyi Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik dan Kembangkan di Pasar Global
"Pada awal tahun ini, kami telah melakukan berbagai upaya revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian warisan budaya ini," ucapnya.
Muksin menegaskan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah tersebut sejalan dengan mandat perlindungan bahasa dan sastra yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 mengenai Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional. Selain itu, hal ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.